Mengakhiri Privatisasi Air

Sudah terbukti, di berbagai belahan dunia, privatisasi air hanya melahirkan malapetaka. Pengelolaan air melalui mekanisme pasar terbukti gagal mendistribusikan sumber daya air secara adil dan merata kepada seluruh rakyat.

Pada hari Rabu (18/2), Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan seluruh isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). Dalam pembacaan putusannya, MK menganggap UU SDA bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Keputusan MK ini patut disambut gegap-gempita oleh rakyat. Ini adalah kemenangan konstitusional bagi rakyat atas hak mereka terhadap sumber daya air. Setidaknya, dengan pencabutan UU tersebut, agenda privatisasi air di Indonesia kehilangan payung hukumnya.

Memang, praktek komersialisasi air di Indonesia sudah berlangsung lama. Sudah sejak tahun 1990-an. Namun, pada saat itu, belum ada produk hukum berbentuk Undang-Undang yang memayungi agenda tersebut. Namun demikian, swasta sudah mulai turut andil dalam bisnis pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air di Indonesia.

Di tahun 1997, dua perusahaan multi-nasional, yakni Lyonaise/Suez Environment (Perancis) dan Thames (Inggris), mendapat konsesi untuk mengelola layanan air di Jakarta. Konsesi itu berlaku untuk 25 tahun. Itulah tonggak awal masuknya perusahaan multi-nasional dalam bisnis air di Indonesia.

Dalam kontrak tersebut disebutkan soal hak swasta untuk mendapatkan bayaran atas jasanya menyediakan layanan air. Pembayaran tersebut dilakukan melalui sistem yang disebut imbalan air (water charge). Pada kenyataannya, imbalan air selalu naik setiap enam bulan. Dan, untuk menutupinya, konsumen pun dibebani kenaikan tarif air.

Belum lagi, sejak pemberlakuan UU tersebut, ada begitu banyak sumber-sumber mata air yang dikuasai oleh swasta. Masalahnya, di tangan swasta, sumber-sumber mata air tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis, seperti air kemasan, industri, pariwisata, dan lain-lain. Akibatnya, rakyat tidak punya lagi akses terhadap sumber daya tersebut. Ini juga yang memicu krisis air, termasuk air bersih, di sejumlah wilayah di Indonesia.

Privatisasi air memang membawa sejumlah konsekuensi. Pertama, rakyat kehilangan akses terhadap sumber daya air. Privatisasi akan menjadi pintu masuk bagi swasta untuk menguasai sumber daya air. Padahal, sumber daya air sangat vital bagi kehidupan manusia. Air merupakan kebutuhan nomor dua bagi manusia, tentunya setelah oksigen, untuk hidup. Manusia juga membutuhkan air untuk sanitasi dan kegiatan produksi (pertanian, industri, dan lain-lain). Karena itu, sumber daya air merupakan hak azasi manusia.

Kedua, pengelolaan sumber daya air di bawah mekanisme pasar ditujukan untuk menggali keuntungan (profit). Setiap orang yang hendak mengakses sumber daya air diharuskan mengeluarkan uang. Ini membawa konsekuensi: sumber daya air menjadi komoditas ekslusif yang hanya bisa diakses kaum berduit (kaya). Alhasil, rakyat yang tergolong berpendapatan menengah ke bawah akan kesulitan mengakses sumber daya air.

Ketiga, privatisasi menghilangkan tanggung-jawab negara dalam menyediakan sumber daya air bagi rakyatnya. Bahwa negara terkadang kurang baik dalam menyelenggarakan tata-kelola sumber daya, itu persoalan lain. Tetapi ada banyak bukti yang menunjukkan bahwa negara juga sukses dalam mengelola sumber daya yang terkait dengan kepentingan publik.

Sebaliknya, tidak ada jaminan bahwa swasta akan mengelola lebih baik. Dalam konteks Jakarta, kehadiran swasta tidak berhasil membuat seluruh warga DKI Jakarta bisa mengakses air bersih. Data resmi menunjukkan, baru sekitar 52,13 persen warga DKI Jakarta yang bisa mengakses air bersih. Sisanya masih mengandalkan sumur dan air pikulan. Selain itu, berdasarkan hasil riset Kesehatan Dasar 2010 oleh Kementerian Kesehatan, hanya 18,3 persen warga Jakarta yang memiliki sambungan air perpipaan terlindungi.

Pengelolaan sumber daya air mestinya mengacu pada konstitusi kita: UUD 1945. Dalam pasal 33 UUD 1945 ayat (3) ditegaskan: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Merujuk pada pasal tersebut, ada hal yang mesti terpastikan terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air di Indonesia: pertama, sumber daya air harus dikuasai oleh negara sebagai representasi dari kepentingan umum/rakyat; dan kedua, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air harus ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sumber Artikel: Berdikari Online

1 komentar:

  1. JOIN NOW !!!
    Dan Dapatkan Bonus yang menggiurkan dari dewalotto.club
    Dengan Modal 20.000 anda dapat bermain banyak Games 1 ID
    BURUAN DAFTAR!
    dewa-lotto.cc

    BalasHapus

Terimakasih