Tampilkan postingan dengan label OPINI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OPINI. Tampilkan semua postingan

Kebijakan Liberal Jokowi

Di tahun 2015 ini, beban kantong rakyat Indonesia makin berat. Bagaimana tidak? Harga semua kebutuhan dasar rakyat makin melambung naik. Dimulai dari bahan bakar minyak (BBM), elpiji yang makin mendaki, mengakibatkan semua produk ikut berlomba terkerek naik, mencekik jantung ekonomi rakyat. Ini tak lain diakibatkan oleh kebijakan ekonomi liberal yang diterapkan oleh pemerintahan Jokowi sedari memimpin.

Kebijakan liberal dan kapitalistik tersebut tercermin dari rajinnya pemerintah mencabut PSO (Public Service Obligation) atau subsidi. Pencabutan subsidi atas minyak dan gas (migas) dan menyerahkan harga-harganya ke mekanisme pasar global menjadi muaranya. Alhasil, harga-harga lainnya ikut melambung naik, sebagai efek billiard dari ideologi si rezim.

Sebenarnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Desember Tahun 2004 lalu telah membatalkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 28 ayat 2 tentang Minyak dan gas Bumi (Migas).  Putusan MK ini secara jelas menunjukkan adanya larangan penentuan harga migas berdasarkan mekanisme harga pasar. MK beralasan UU Nomor 22 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 yang intinya mengamanatkan cabang SDA yang penting harus dikuasai negara untuk kepentingan rakyat.

Tapi rezim Jokowi terus memutar otak, dan tetap keukeh menetapkan harga migas sesuai harga pasar dengan alas an APBN selalu jebol akibat subsidi. Singkatnya, pemerintah mengenalkan 3 nama BBM kepada rakyat Indonesia, yakni BBM subsidi, BBM penugasan, dan BBM umum.

BBM Subsidi contohnya adalah solar yang  dipotong Rp 1000 dari harga dunia. BBM Penugasan misalnya bensin yang subsidinya telah dicabut tapi masih perlu effort pemerintah untuk mendistribusikannya. Sedangkan BBM umum misalnya pertamax dan pertamax plus yang harganya berdasarkan harga pasar dunia ditambah dengan biaya distribusi lagi (jadi, harganya berbeda antar daerah).

Meskipun namanya beda-beda, harga BBM ini nyatanya tetap saja naik turun bak roller coaster, mengikuti gelombang harga Means of Platts Singapore (MOPS).  Untuk Maret 2015 ini, pemerintah menetapkan harga BBM RON 88 Rp 6.900/liternya. Sementara pertamax (RON 92), seperti ditulis diatas berbeda-beda di tiap daerah, mulai dari Rp 8.250 hingga Rp15.200/liter (di Maluku Utara). Sedangkan, minyak tanah dan solar Rp 2.500 dan Rp 6.400 per liter.

Kebijakan yang sama juga berlaku untuk harga gas /elpiji. Selain gas melon (elpiji 3 kg yang masih disubsidi), harga elpiji non-PSO juga merujuk pada harga gas dunia, tepatnya harga yang ditetapkan oleh contract price (CP) Aramco. Sementara CP Aramco sendiri mengikuti tren harga minyak dunia dalam menetapkan harga.

Untuk diketahui juga, PT Pertamina (persero) masih mengandalkan impor dari Negara-negara Timur Tengah untuk memenuhi kebutuhan gas nasional. Perusahaan plat merah itu mencatat, Indonesia yang dikenal dengan negara yang kaya akan migas (minyak dan gas) ini musti mengimpor 67% dari total kebutuhan gas. Sebab, kilang gas yang ada di dalam negeri seperti Badak LNG dan swasta (LPG & K3S), hanya bisa memenuhi sekitar 2,2 juta Metrik Ton gas per tahunnya.

Selain migas, tarif listrik juga diserahkan ke mekanisme pasar. Untuk golongan diatas 1.300 VA sudah resmi mengikuti tarif penyesuaian (tariff adjusment) sejak Januari 2015 lalu. Rencananya, untuk tarif golongan rumah tangga (1.300 VA ke bawah) juga akan ditetapkan untuk mengikuti tarif penyesuaian tersebut pada April 2015 mendatang.

Tak hanya listrik, pada April 2015 mendatang, tarif kereta api ekonomi juga akan naik karena dicabut subsidinya. Pemerintah berdalih, akan mengalokasikan subsidi tersebut ke sektor yang lebih penting. Alhasil, per April nanti, tarif kereta kelas ekonomi jarak jauh dan sedang tersebut akan naik mencapai 2 kali lipat dari tarif saat ini.

Akibat roller coaster-nya harga migas tersebut, harga kebutuhan rakyat lainnya juga ikut naik turun seperti 'yoyo'. Mulai dari tarif transportasi, harga kebutuhan pokok, seperti beras juga ikut naik hingga 30%.

Gencarnya, pencabutan subsidi BBM, TDL, elpiji  tersebut sejatinya telah direncanakan sejak lama sebagaimana yang didesakkan oleh lembaga-lembaga donor seperti Bank Dunia, IMF, USAID dan ADB. Pemerintahan komprador seperti sekarang hanya tinggal mencari alasan agar kebijakan tersebut seolah logis dan diterima oleh rakyat.

Misalnya dengan menyebut subsidi bisa mendistorsi pasar sehingga perusahaan-perusahaan swasta (termasuk asing) tidak dapat berkompetisi secara sehat di negara ini. Atau memandang subsidi sebagai beban fiskal yang tidak memberikan manfaat bagi perekonomian. Lebih lanjut, pemerintah mengampanyekan subsidi sebagai biang kerok tidak berkembangnya BUMN dibanding perusahaan-perusahaan swasta.

Padahal negara-negara yang saat ini masuk dalam kategori negara-negara maju dan menerapkan ekonomi liberal sekalipun seperti AS dan Inggris, dulunya juga  menerapkan proteksi ekonomi dan subsidi. Ditambah dengan berbagai rangkaian kebijakan yang besar untuk memperkuat fundamental ekonomi mereka agar dapat bersaing. Paradoks memang, dengan apa yang saat ini mereka serukan kepada negara-negara berkembang termasuk Indonesia.

Contoh lain, negara-negara industri seperi Jepang, Finlandia dan Korea Selatan juga membatasi masuknya modal asing demi melindungi industri domestik. Pada tahun 1970-an, Korea bahkan memberikan  bantuan  keuangan besar-besaran untuk mengembangkan industri kapal, baja dan elektronik di negara tersebut.

Singkatnya, apa yang dilakukan Pemerintah Indonesia sekarang, lebih menunjukkan kepatuhan rezim pada konsep-konsep kapitalisme yang oleh para penyerunya justru diabaikan. Semua ini tidak lain agar asing dapat dengan mudah menjajah dan menjerumuskan Indonesia dalam kubangan kapitalisme dan liberalisme.

Karena itu, rezim nampaknya harus kembali membaca amanat dari pendiri bangsa ini. Dimana, dalam UUD 1945 pasal 33 dijelaskan bahwa seluruh sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola oleh negara. Pengelolaan itu, bertujuan untuk kemakmuran rakyat seutuhnya. Bukan seperti sekarang, digadaikan sepenuhnya, demi kemakmuran rezimnya sendiri. (cho)

Tabik.

Menanti Kebijakan Jokowi untuk Newmont

Tanggal 3 maret 2015 menjadi batas waktu bagi amandemen kontrak PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT), terkait dengan kewajiban Perusahaan AS tersebut dalam menjalankan Pasal 170 UU Minerba yang berbunyi: "Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan".
Tapi, pemerintah Jokowi diprediksi akan mengambil kebijakan yang kompromistis dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut. Pemerintahan Jokowi tampaknya akan kembali membegal UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
"Caranya adalah dengan menggunakan menerbitkan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan antara Kementrian ESDM dengan Perusahaan Tambang raksasa multinasional tersebut.
Batas waktu bagi  PT Newmont untuk menjalankan kewajibannya sesuai UU Minerba sebenarnya sudah berakhir Januari 2014 lalu. Namun hingga saat ini belum ada sinyal apakah perusahaan tambang terkaya di dunia yang salah satu operasi terbesarnya di Indonesia ini akan menunaikan semua kewajibannya. Rencana pembangunan smelter atau pabrik pemurnian tembaga tidak ada progresnya sama sekali. Demikian pula kebijakan pemerintah untuk menentukan tahapan pembangunan smelter juga sama sekali tidak terlihat.
"Padahal, rakyat sekitar lokasi tambang sudah mendesak agar smelter di wilayah Sumbawa NTB, tempat perusahaaan beroperasi."
Inilah alasan utama, dugaan kuat pemerintahan Jokowi akan kembali mengambil jalan kompromi dengan membuat MOU yang isinya ; memberi perpanjangan waktu kepada PT Newmont, mengijinkan PT. Newmont tetap melakukan ekspor, dan lain-lain.
"Cara semacam ini merupakan pembegalan terhadap Konstitusi dan UU yang berlaku, serta rawan menjadi bancakan pemerintah."
Sebelumnya Pemerintahan Jokowi telah membegal UU Minerba dengan memberikan kepada PT Freeport perpanjangan ijin eksport, kelonggaran tidak membangun smelter, hanya menggunakan selembar MOU. 

Tapi, rakyat Indonesia tentu masih berharap besar. Pemerintah Jokowi - JK ini harus memberikan kebijakan progresifnya dalam bidang migas bumi. Kita ingin pemerintah saat ini menjadi penyambung lidah rakyat. Bukan menjadi komprador yang melanggengkan kepentingan imperialis. (cho)

Serangan 1 Maret Presiden Jokowi





1 Maret harus dicatata betul dalam ingatan rakyat Indonesia. Pasalnya, pada tanggal 10 Jumadil Awal ini, presiden Jokowi kembali menggulirkan beberapa kebijakan yang menyerang jantuing ekonomi rakyat Indonesia. Yakni, menaikkan harga-harga kebutuhan pokok rakyat.

Menjelang 1 Maret harga beras melambung hingga 30 persen. Kondisi yang cukup memilukan. Pasalnya, beras masih menjadi makanan utama rakyat Indonesia. Selain itu, panen raya juga sebenarnya tak lama lagi akan menjumpai rakyat. Mendapati harga pangan pokok rakyat yang terkerek tinggi tersebut, pemerintahan Jokowi akhirnya menggelar operasi pasar. Tak hanya itu, program beras untuk rakyat miskin (raskin) juga akhirnya kembali digelontorkan untuk mengatasi masalah kenaikan ini.

(Baca juga: Harga Kebutuhan Melambung Naik)

Belum kelar mengatasi gejolak kenaikan harga beras, Jokowi malah mengambil kebijakan tak pro rakyat. Bahan Bakar Minyak (BBM) naik naik di awal Maret. Pemerintah berasalan harga dunia akan mengalami tren kenaikan pada Maret ini. Memang, pasca Jokowi memutuskan untuk mengakhiri subsidi migas, harga BBM menjadi fluktuatif dan mengikuti harga pasar dunia. Sayang, prediksi tersebut jauh dari tepat. Pada tanggal 2 Maret, harga minyak global malah turun. Sayangnya lagi, kebijakan menaikkan harga BBM tak mungkin berlaku selama sehari. Alhasil, minyak jenis premium dan pertamax tetap naik.

BBM jenis RON 88 dan RON 92 serta RON 95 tersebut memang naik tipis, sekitar Rp 200 rupiah per liternya. Namun, ongkos kenaikan tersebut sangat membingungkan baik itu konsumen juga pengusaha SPBU karena kebijakan roller coaster harga BBM tersebut sangat menyibukkan matematika keekonomian rakyat.

Tak hanya BBM, gas elpiji 12 kilogram juga ikut terkerek naik. Naiknya harga gas sebesar Rp 5.000 per tabung biru tersebut jelas ikut menyerang jantung rakyat. Lebih kejam dari serangan jantung yang sesungguhnya, karena rakyat bak ditembaki oleh riffle bertubi-tubi.

Sudah pasti, jika harga BBM dan gas naik. Harga kebutuhan pokok lainnya pasti akan ikut terseret ke atas. Biaya transportasi tinggal menunggu untuk naik. Biaya makan (konsumsi) juga sejurus dengan itu. Yang jelas, formal atau tidak, semuanya pasti ikut naik.

Selain itu, kenaikan harga BBM dan gas tersebut juga akan berimplikasi pada kondisi ekonomi Indonesia yang berada di amabang ketidakpastian. Asumsi inflasi, kebijakan suku bunga dan pengambilan kebijakan ekonomi makro lainnya juga akan susah kerena ekonomi yang selalu berubah-ubah mengikuti tren global tersebut. Padahal, Jokowi janji ekonomi harus berdikari (berdiri di kaki sendiri). 

Tak hanya itu, penetapan angka subsidi dalam APBN juga akan tertanggu. Bahkan, dana subsidi dalam APBNP 2015 sangat rawan dimanipulasi dan menjadi bancakan pemerintah yang sedang berkuasa.
Untuk perusahaan, hal ini akan semakin menyulitkan untuk merencanakan besaran upah, biaya produksi, pengeluaran, dan lain sebagainya. Ujung-ujunganya, nasib pekerja akan menjadi korban dari kesukaran tersebut. Cita-cita menyejahterakan rakyat juga akan menjadi mimpi kosong di siang bolong.

Kebijakan  migas ala yoyo Jokowi karena menyerahkan harga BBM ke mekanisme pasar tersebut, jelas melanggar konstitusi. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Desember Tahun 2004 telah membatalkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 28 ayat 2 tentang Minyak dan gas Bumi (Migas), yang mengatur proses pembentukan harga eceran BBM dalam negeri sepenuhnya kepada mekanisme persaingan pasar. 

Putusan MK ini menunjukkan adanya larangan penentuan harga BBM berdasarkan mekanisme harga pasar. Pembatalan ini didasari pertentangan pasal 28 ayat 2 UU Migas dengan UUD 1945 Pasal 33 yang intinya mengamanatkan cabang Sumber Daya Alam yang penting dikuasai negara untuk kepentingan rakyat. Dalam bahasa lain, kebijakan migas yoyo ala JOkowi tersebut tanpa payung hukum.

Karena itu, rakyat harus menyerukan kepada penguasa saat ini untuk tidak macam-macam mengatur ekonomi seenaknya sendiri. Sudah saatnya Indonesia kembali melaksanakan UUD 1945. Dalam hal ekonomi, semuanya sudah termaktub jelas dalam Pasal 33 UUD 45 tersebut.
Salam Sejahtera !!! (cho)

Membangun Jaringan Usaha

Anda mau bangun usaha. Link atau jaringan adalah salah satu kunci utama dalam pembangunan usaha. Jaringan itu ibarat kunci untuk kemajuan sebuah bisnis. Suatu usaha akan mudah dengan berkembangan kuantitas dan kualitas dari jaringan yang dimiliki.

Karenanya, saat memutuskan serius dalam membangun sebuah bisnis (usaha), kita haruslah memiliki beberapa kiat dalam membangun relasi. Terutama, modal keberanian. Dari keberanian ini nantinya akan menyusul relasi untuk menopang pertumbuhan usaha yang sedang dibangun tersebut.


Berikut catatan dari Pojok Literasi Indonesia, tentang beberapa kiat yang bisa dilakukan untuk terus menguatkan jaringan bisnis kita:

Komunikasi


 Bangunan komunikasi yang baik, merupakan salah satu kunci sukses dalam mengembangkan bisnis. Kata salah seorang teman, relasi tidak cukup hanya sebatas kenal. Tapi juga harus dipelihara. Mempertahankan komunikasi yang intens terhadap para jaringan yang telah bertautan dengan usaha yang kita bangun adalah hal yang sangat penting.

Apalagi, di era digital seperti sekarang, para pelaku bisnis tidak lagi memiliki batasan untuk terkoneksi. Hal ini memungkinkan kita untuk memiliki jaringan kemanapun bahkan tidak menutup kemungkinan sampai pasar internasional. maksimalkan memanfaatkan kemudahan teknologi yang sedang berkembang pesat, untuk mempererat jalinan komunikasi kita dengan rekan bisnis.



Bekerja Sama (Mutualisme)

Dalam dunia Sains dan ilmu pengetahuan alam kita mengenal istilah "Simbiosis mutualisme" atau hubungan yang saling menguntungkan sesama mahluk hidup. Contohnya? Hubungan antara lebah dan bunga. Dalam hubungan tersebut, lebah memperoleh makanan dari bunga berupa sari bunga sementara bunga dibantu oleh lebah dalam proses penyerbukan.

Di dunia bisnis pun juga berlaku hal demikian. Yaitu kedua belah pihak bisa sama-sama saling menguntungkan. Saling membantu jika salah satu relasi sedang membutuhkan, demikian pun sebaliknya. Dengan moto simbiosis mutualisme inilah kita akan terus meluaskan jaringan kita.


Dalam sismbiosis mutualisme, kita juga dituntut untuk memilih jaringan usaha secara selektif. Trust adalah kunci selanjutnya dalam dunia bisnis. Dalam kondisi persaingan (kompetitif) yang luar biasa ini sekrang, biasanya banyak relasi yang menjanjikan keuntungan bla bla bla, namun pada kenyataannya kita hanya menjadi korban. 


Maka relasi yang dapat memberikan dampak positif dan pertumbuhan yang signifikan dalam usaha itulah yang akan kita jadikan sebagai relasi dalam perluasan jaringan. Setidaknya dalam jaringan yang kita bangun selain keuntungan materi yang kita dapat, dalam skala minimal kita juga bisa belajar berbagai macam strategi bisnis yang dijalankan oleh relasi kita.


Miliki karakter Relawan

 
Masih ingat Pilpres kemarin? Pertarungan antara kubu Jokowi dan Prabowo. Nah dalam pertarungan itu ada satu fenomena baru yang muncul di dunia politik kita, yaitu munculnya banyak kelompok relawan. Ini menarik.Lalu apa hubungannya dengan dunia bisnis?

Dalam dunia bisnis bukan berarti kita harus terus-menerus untung dan bersikap bak seorang big boss dengan tidak mau melakukan suatu hal tanpa imbalan. Maka memiliki karakter relawan menjadi sebuah kebutuhan bagi kita yang menggeluti dunia bisnis.


Ketika kita memiliki karakter ini, niscaya banyak relasi bisnis yang akan mempertimbangkan untuk bekerjasama dengan kita. Sebab mereka para relasi kita tentunya akan memiliki satu modal awal jaminan keuntungan yang lebih baik. Setidaknya inilah idiom yang sudah banyak melekat dalam benak para pelaku bisnis “Pebisnis sukses mengawali karirnya lewat satu sikap untuk mau merendahkan diri dan tanpa pamrih dalam membangun usahanya”.


Ulet dan istiqomah


Istiqomah dalam pengertian bahasa artinya tegak lurus. Tetapi dalam konteks ini, kita akan memaknainya sebagai sesuatu yang dilakukan secara terus menerus dan penuh bertanggung jawab. Istiqomah adalah tekun untuk dan tidak membatasi diri kita dalam pergaulan bisnis. Dalam istiqomah pasti ada hal yang kita korbankan apalagi untuk tujuan meluaskan jaringan
 


Contoh Waktu

Disiplin juga menjadi poin penting untuk membangun relasi. Disiplin berkaitan erat dengan waktu. Budaya waktu karet di Indonesia jelas tidak boleh masuk ke dalam dunia bisnis. Karena dunia bisnis sangat berkaitan dengan trust (kepercayaan).

Apa hubungannya? Karena istilah yang sering kita dengan dari enterpreuner adalah 'Time is Money." Karena itu, jangan buang waktu. Ontime. Disiplin, disiplin, disiplin.


Selain menanamkan budaya ontime dan disiplin. Kita juga harus bersedia untuk berkorban waktu demi seorang relasi dan jaringan. Karena disilah seninya membangun jaringan.


Bukankah tadi kita sudah sepakat bahwa kunci dalam membangun bisnis adalah jaringan. Dan bukankah dalam tulisan ini kita juga diminta untuk mempunyai karakter seorang relawan. Maka sebenarnya berkorban waktu demi sebuah jaringan yang luas dalam dunia usaha sejatinya tidaklah soal. Karena dengan jaringan yang luas niscaya pendapatan kita akan bertambah dengan maksimal.


So.. bagaimana apakah kita sudah siap meluaskan bisnis? Jangan takut dan ragu, berani mencoba adalah kunci orang-orang sukses demi masa depan yang lebih baik. Lebih baik mencoba gagal dari pada tidak sama sekali. Semoga kiat-kiat diatas bisa membantu dan bermanfaat. (Edi)

AHOK, Gubernur Yang Anti Pengendara Motor

Tulisan ini berawal dari salah seorang teman yang bertanya apa yang terlintas saat mendengar nama Ahok. Kebetulan Kamis (26/2), tepat pemilik nama lengkap Basuki Tjahja Purnama itu memimpin Jakarta selama 100 hari. Kontan saja, terlintas kebijakan teranyar Ahok saat baru dilantik, yakni melarang penunggang kuda besi melintas jalan protokol (mulai dari Jalan MH Thamrin sampai Jalan Merdeka).

Pasalnya, penulis sempat disetop polisi karena salah jalur, dan masuk ke jalur tersebut. Ceritanya, saat itu mau pergi ke kantor kementrian, jalan yang biasa ditempuh (sebelum ada peraturan tersebut) adalah lewat monas, karena memang dekat. Ternyata, baru sadar ternyata jalan sekitaran itu sudah dilarang untuk diinjak oleh motor. Kontan saja, polisi yang sedang berjaga langsung meniup pluit, memberhentikan.

Untung, kartu pers terpampang jelas di kantong depan kemeja. Sehingga polisi itu hanya senyum dan bertanya mau kemana, lalu mempersilahkan memutar arah. Kalau tidak, 5 lembar uang merah (Rp 500 ribu) harus dibayar sebagai sanksinya.

Terlepas dari itu, lebijakan kontroversial Ahok itu jelas tidak lahir tiba-tiba. Kemacetan akut yang terjadi di ibukota negara itu menjadi salah satu alasannya. Macet memang sudah meresahkan sekali. Apalagi, berita terbaru, Jakarta mendapat prestasi sebagai kota termacet di dunia. Atas alasan macet yang tidak bisa diselesaikan itu, pengendara motor jadi korbannya. Si Ahok memang anti pengendara motor tampaknya. Mungkin karena si gubernur tidak perlu menunggangi roda dua saat ke kantor. Padahal logikanya, mobil lebih besar dari sepeda motor. Kenapa bukan mobil saja yang dilarang melintas kawasan itu?

Yang lebih menakutkan lagi, pelarangan sepeda motor menginjak jalan tersebut bakal terus meluas. Seperti sempat disampaikan Kadishub DKI, nantinya jalan Kuningan, Jalan Jend Sudirman, Gatot Soebroto juga dilarang untuk diinjak ban motor. Tapi kebijakan itu akan diaplikasikan saat moda transportasi umum dirasa sudah cukup.

Akibat kebijakan saat ini saja, beberapa pekerja yang menggunakan motor sudah terkena imbasnya dengan harus mengambil jalan mutar-mutar. Belum lagi, kalau tidak terlalu hafal jalan, berujung pada nyasar. Hal ini jelas merugikan pekerja yang menggunakan kendaraan motor, seperti pengantar paket, tukang ojek, juga awak media yang harus mobile dengan roda dua. Singkatnya, peraturan ini melanggar HAM, melanggar hak mobilitas rakyat. Memangnya, pengendara motor tidak bayar pajak?

Atas dasar itu, Indonesia Traffic Watch (ITW) akhirnya menggugat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor itu ke Mahkamah Agung. ITW meminta Mahkamah menguji materi peraturan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu. ITW menilai aturan yang dikeluarkan Ahok bertentangan dengan Pasal 133 ayat 2c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu mengatur pembatasan kendaraan bermotor pada koridor, jalan, dan waktu tertentu. Tapi dalam peraturan Ahok itu, kendaraan bermotor bukan dibatasi, tapi dilarang 24 jam.

ITW juga menilai kebijakan pelarangan sepeda motor sangat diskriminatif.  Dan menganggap Ahok arogan. Karena, akibat kebijakan tersebut, jutaan warga Jakarta yang sering mengendarai sepeda motor di jalan tersebut harus mengalami kerugian. Sayang beribu sayang, si Ahok memang arogan. Ia santai saja menanggapi adanya gugatan itu. Ia berdalih, pelarangan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah Jakarta mendorong warga agar mau menggunakan sarana transportasi umum.

Putusan atas gugatan itu memang belum keluar. Tapi, secara jelas kita bisa melihat bahwa pemerintah DKI sedang frustasi. Pemerintah DKI gagal mengalasi masalah utama penyebab kemacetan, yang lebih disebabkan dengan tidak adanya kontrol pada penjualan kendaraan, pembangunan hutan beton, dan lainnya. Karena itu, pemerintah DKI mengeluarkan kebijakan yang melanggar HAM sedari masih dalam pikiran tersebut. (cho)

Mengakhiri Privatisasi Air

Sudah terbukti, di berbagai belahan dunia, privatisasi air hanya melahirkan malapetaka. Pengelolaan air melalui mekanisme pasar terbukti gagal mendistribusikan sumber daya air secara adil dan merata kepada seluruh rakyat.

Pada hari Rabu (18/2), Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan seluruh isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). Dalam pembacaan putusannya, MK menganggap UU SDA bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Keputusan MK ini patut disambut gegap-gempita oleh rakyat. Ini adalah kemenangan konstitusional bagi rakyat atas hak mereka terhadap sumber daya air. Setidaknya, dengan pencabutan UU tersebut, agenda privatisasi air di Indonesia kehilangan payung hukumnya.

Memang, praktek komersialisasi air di Indonesia sudah berlangsung lama. Sudah sejak tahun 1990-an. Namun, pada saat itu, belum ada produk hukum berbentuk Undang-Undang yang memayungi agenda tersebut. Namun demikian, swasta sudah mulai turut andil dalam bisnis pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air di Indonesia.

Di tahun 1997, dua perusahaan multi-nasional, yakni Lyonaise/Suez Environment (Perancis) dan Thames (Inggris), mendapat konsesi untuk mengelola layanan air di Jakarta. Konsesi itu berlaku untuk 25 tahun. Itulah tonggak awal masuknya perusahaan multi-nasional dalam bisnis air di Indonesia.

Dalam kontrak tersebut disebutkan soal hak swasta untuk mendapatkan bayaran atas jasanya menyediakan layanan air. Pembayaran tersebut dilakukan melalui sistem yang disebut imbalan air (water charge). Pada kenyataannya, imbalan air selalu naik setiap enam bulan. Dan, untuk menutupinya, konsumen pun dibebani kenaikan tarif air.

Belum lagi, sejak pemberlakuan UU tersebut, ada begitu banyak sumber-sumber mata air yang dikuasai oleh swasta. Masalahnya, di tangan swasta, sumber-sumber mata air tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis, seperti air kemasan, industri, pariwisata, dan lain-lain. Akibatnya, rakyat tidak punya lagi akses terhadap sumber daya tersebut. Ini juga yang memicu krisis air, termasuk air bersih, di sejumlah wilayah di Indonesia.

Privatisasi air memang membawa sejumlah konsekuensi. Pertama, rakyat kehilangan akses terhadap sumber daya air. Privatisasi akan menjadi pintu masuk bagi swasta untuk menguasai sumber daya air. Padahal, sumber daya air sangat vital bagi kehidupan manusia. Air merupakan kebutuhan nomor dua bagi manusia, tentunya setelah oksigen, untuk hidup. Manusia juga membutuhkan air untuk sanitasi dan kegiatan produksi (pertanian, industri, dan lain-lain). Karena itu, sumber daya air merupakan hak azasi manusia.

Kedua, pengelolaan sumber daya air di bawah mekanisme pasar ditujukan untuk menggali keuntungan (profit). Setiap orang yang hendak mengakses sumber daya air diharuskan mengeluarkan uang. Ini membawa konsekuensi: sumber daya air menjadi komoditas ekslusif yang hanya bisa diakses kaum berduit (kaya). Alhasil, rakyat yang tergolong berpendapatan menengah ke bawah akan kesulitan mengakses sumber daya air.

Ketiga, privatisasi menghilangkan tanggung-jawab negara dalam menyediakan sumber daya air bagi rakyatnya. Bahwa negara terkadang kurang baik dalam menyelenggarakan tata-kelola sumber daya, itu persoalan lain. Tetapi ada banyak bukti yang menunjukkan bahwa negara juga sukses dalam mengelola sumber daya yang terkait dengan kepentingan publik.

Sebaliknya, tidak ada jaminan bahwa swasta akan mengelola lebih baik. Dalam konteks Jakarta, kehadiran swasta tidak berhasil membuat seluruh warga DKI Jakarta bisa mengakses air bersih. Data resmi menunjukkan, baru sekitar 52,13 persen warga DKI Jakarta yang bisa mengakses air bersih. Sisanya masih mengandalkan sumur dan air pikulan. Selain itu, berdasarkan hasil riset Kesehatan Dasar 2010 oleh Kementerian Kesehatan, hanya 18,3 persen warga Jakarta yang memiliki sambungan air perpipaan terlindungi.

Pengelolaan sumber daya air mestinya mengacu pada konstitusi kita: UUD 1945. Dalam pasal 33 UUD 1945 ayat (3) ditegaskan: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Merujuk pada pasal tersebut, ada hal yang mesti terpastikan terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air di Indonesia: pertama, sumber daya air harus dikuasai oleh negara sebagai representasi dari kepentingan umum/rakyat; dan kedua, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air harus ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sumber Artikel: Berdikari Online

Sengkarut Masalah Budaya (2)

JIKA sebelumnya, Pojok Literasi Indonesia membahas kebudayaan menurut perspektif Bung Karno. (Baca: Sengkarut Masalah Budaya 1). Maka kali ini, penulis akan menampilkan kajian budaya menurut Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantara.

Menurutnya, kebudayaan merupakan buah budi manusia adalah hasil perjuangan manusia terhadap dua pengaruh kuat, yakni alam dan zaman (kodrat dan masyarakat) yang merupakan bukti kejayaan hidup manusia untuk mengatasi berbagai rintangan dan kesukaran di dalam hidup dan penghidupannya guna mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang pada lahirnya bersifat tertib dan damai. Karena itu, pemilik nama asli R.M Suwardi Suryadiningrat berpendapat bahwa kebudayaan adalah instrumen penting yang berkaitan erat dengan pendidikan.


Atas derasnya gempuran budaya asing yang kian menggerus budaya asli Indonesia, Pendiri Taman Siswa ini menelurkan teori Trikon sebagai jawabannya. Trikon (3 kon-) yang ia maksud adalah kontinyu, konverger, dan konsentris. Lewat konsepsi Trikon ini pula, Ki Hajar bermaksud agar budaya asli Indonesia tetap lestari.


Lalu apa yang dimaksud dengan Trikon?
1. Kontinyu, artinya uppaya pelestarian kebudayaan asli Indonesia harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan. Teori ini bisa diimplementasikan melalui pengajaran muatan lokal di sekolah-sekolah, juga dengan menjaga tradisi, upacara-upacara adat, pementasan kesenian daerah, dan lainnya.


2. Konverger. Dalam hal ini, Ki Hajar mengajak agar Indonesia tidak perlu takut dengan masuknya budaya asing. Namun demikian, akulturasi tersebut harus terjadi secara perlahan tanpa paksaan (adaptif). Ki Hajar menilai, semua kebudayaan pasti memiliki nilai positif. Karenanya, Indonesia harus bisa memilih dan memilah value tersebut dan memadukannya dengan budaya Indonesia. "TAKE THE GOOD VALUE," kata dosen penulis.


3. Konsentris, artinya dalam pergaulan dengan bangsa-bangsa lain di jagat raya ini, Indonesia harus berusaha menyatukan budaya nasional dengan kebudayaan dunia. Dengan catatan, Indonesia harus tetap memegang karakter dan kepribadiannya sendiri, budaya yang Pancasilais.


Terakhir, penulis menilai, teori Trikon ini sebenarnya tidak hanya ditujukan untuk kebudayaan saja. Lebih jauh, teori ini bisa juga diaplikasikan pada aspek politik, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan lainnya.
Jujur atau tidak, saat ini kondisi politik, ekonomi dan kebudayaan Indonesia sangat memprihatinkan. Ekonomi tidak mandiri, politik tidak berdaulat, dan budayanya jauh dari kepribadian bangsa. (cho)

Sengkarut Masalah Budaya (1)

 "....Dan engkau, hei pemuda-pemuda dan pemudi-pemudi; engkau jang tentunja anti-imprialisme ekonomi, engkau jang menentang imprialisme politik; kenapa di kalangan engkau banjak jang tidak menentang imprialisme kebudajaan? Kenapa di kalangan engkau banjak jang masih rock ‘n roll - rock‘n roll-an, dansi-dansian ala cha-cha-cha, musik-musikan ala ngak-ngik-ngok, gila-gilaan, dan lain-lain sebagainja lagi? Kenapa di kalangan engkau banjak jang gemar membatja tulisan-tulisan dari luaran, jang njata itu adalah imprialisme kebudajaan?”
Soekarno

PRESIDEN Soekarno jelas menaruh perhatian penuh pada aspek kebudayaan. Bahkan, sang proklamator ini menempatkan kebudayaan sejajar dengan ekonomi dan politik. Lewat gagasan Trisaktinya, Soekarno menggagas agar kebudayaan negara ini berkepribadian.

“ Republik Indonesia tegas mengeluarkan konsepsi. Pancasila, Manipol Usdek, Berdikari, Trisakti, Nasakom,” kata Bung Karno dalam pidato ‘Ganyang Malaysia’, tahun 1964.

Lewat gagasan kebudayaan yang berkepribadian itulah Soekarno berharap bangsa ini menjadi bangsa yang memiliki karakter, watak, dan kepribadian sesuai dengan warisan leluhur berupa nilai-nilai positif dan keluluhuran budaya yang telah berkembang di masyarakat sebagai warisan nenek moyang.

Bahkan pada era Orde Asli tersebut, Soekarno dengan tegas melarang kebudayaan asing menggurita di Indonesia. Seperti kutipan di awal tulisan ini, Soekarno sangat anti terhadap westernisasi. Bahkan sang presiden menerbitkan Penetapan Presiden Nomor 11/1963 untuk menghadang budaya.

Pelarangan musik dan seni berbau kebarat-baratan itu karena dianggap tidak menunjukkan karakter budaya Indonesia, mengajarkan hura-hura, dan kontra-revolusi. Walhasil, Koes Bersaudara sempat dijebloskan ke dalam tahanan karena dianggap meracuni rakyat lewat music yang berbau The Beatles dan Elvis Presley-nya. Soekarno menyebutnya  music "ngak-ngik-ngok.”

Menilik dari hal tersebut, kebudayaan Indonesia saat ini snampaknya sudah berbalik 180 derajat. Tak hanya akibat jajahan imperialis yang membuat budaya Indonesia semakin kabur. Sistem ekonomi kapitalistik menghantarkan masyarakat Indonesia yang dikenal memiliki budaya komunal (gotong royong) ke ruang sempit individualism. Begitu juga dengan dalam bidang seni, semakin tergerus oleh kebudayaan yang datang dari luar.

Kondisi ini jelas menimbulkan kegelisahan dan keresahan. Budaya Indonesia yang dikenal maskulin menjadi sangat cengeng melalui music dayu-mendayu. Begitu juga dengan tontonan di televisi yang menjadi tuntunan juga menampilkan budaya yang jauh dari orisinalitas budaya Indonesia. Situasi ini turut mengaburkan perbedaan seniman dan penghibur. Apakah mereka yang acap tampil di TV dengan gaya ‘ora jelas’ itu layak disebut seniman?

Menempatkan budaya sejajar dengan ekonomi dan politik, Soekarno nampaknya berharap besar perjuangan akan budaya disejajarkan dengan perjuangan poltik dan perjuangan ekonomi. Lalu perjuangan macam apa yang harus dilakukan oleh para seniman dan budayaan (setidaknya orang yang care dengan budaya Indonesia) saat ini? Apakah mereka harus melakukan petisi untuk menyatakan tolak budaya impor? Atau mereka harus menuntut presiden saat ini untuk meniru Soekarno menerbitkan peraturan khusus?

Bagi penulis sendiri, hal tersebut tidak dirasa urgen. Meski sangat mengidolakan Soekarno, penulis beranggapan, perjuangan budaya bukan masalah bentuk tapi value dari budaya itu sendiri. Tidak begitu perlu menentang bentuk, tapi tentang saja nilai budaya yang jauh bahkan mengancam eksistensi karakter bangsa ini.

Terakhir, penulis ingin mengajakl agar semua insane masyarakat Indonesia yang berprikemanusiaan agar menjadi manusia yang berprikebudayaan. Budaya Indonesia tidak boleh cengeng. Budaya yang harus terus digulirkan adalah budaya yang menentang 3 setan. Budaya anti-kapitalisme, anti-feodalisme, dan anti juga pada militerisme. Dengan budaya tersebut, Indonesia akan menjadi negara yang gagah dengan Trisaktinya. (cho)


Lanjut ke => Sengkarut Masalah Budaya (2)

Petik Laut, Bentuk Syukur Rakyat Banyuwangi

POJOK LITERASI - Kapal-kapal berjajar dengan hiasan yang cukup indah, berbagai motif dan nilai seni berpadu disana. Sungguh paduan nilai seni yang tiada tara, wujud dari estetika kelokalan yang  luar biasa indahnya. Tua muda berkumpul menjadi satu, dari semua kampung bersama menyatu menjadi satu berbaur dengan semangat suka cita yang di ekpresikan dengan ungkapan syukur akan nikmat yang dilimpahkan dari alam untuk umat manusia.

Pesta rakyat Petik laut Muncar begitu biasa orang menyebutnya, ya muncar adalah nama salah satu kecamatan yang ada di ujung paling timur pulau jawa tepatnya di kabupaten banyuwangi jawa timur. Tradisi petik laut  sudah ada sejak muncar berkembang menjadi pusat kegiatan penangkapan ikan. Pada mulanya upacara dilaksanakan berdasarkan pranatamangsa, kemudian dilaksanakan setiap bulan Sura sekarang ditetapkan setiap tanggal 15 sura.

Upacara ini bernilai sakral dengan acara puncaknya adalah melarung perahu kecil yang berisi sesaji yang terdiri dari kepala kambing, berbagai macam kue, buah- buahan, pancing emas, candu dan dua ekor ayam jantan yang masih hidup.
Pada malam harinya, di tempat perahu untuk sesaji dipersiapkan dilakukan tirakatan. Di beberapa surau atau rumah diadakan pengajian atau semaan sebelum perahu dilarung, tirakatan berupa doa bersama mempunyai tujuan agar  nelayan dijauhkan dari musibah malapetaka, fitnah, serta diberikan ketentraman dan kemudahan dalam mencari rejeki atau dalam tradisi masyarakat dibanyuwangi sering diungkapkan dengan ungkapan supoyo adoh bilahine, cepak rejekine, slamet sak sobo parane, guyub rukun bebrayane, gampang anggone luru sandang pangan, kalis saking sakabehe sambikolo (supaya dijauhkan dari petaka, di dekatkan rezeki, selalu diberi keselamatan kemanapun kaki melangkah, rukun dalam bermasyarakat, dimudahkan dalam menjacari penghidupan, terhindar dari segala musibah).

Setalah itu paginya  perahu sesaji tersebut diarak diperkampungan, dan kegiatan ini disebut dengan idher bumi. Selanjutnya perahu tersebut dilarung diiringi oleh ratusan perahu nelayan yang dihiasi dengan umbul-umbul. Perjalanan diteruskan ke Sembulungan, ke makan Sayid yusuf, orang pertama yang membuka daerah tersebut. Disinilah biasanya tari gandrung di pentaskan. Sepulang dari sembulungan perahu nelayan yang akan mendarat di guyur dengan air laut yang di gambarkan sebagai guyuran Shang Hyang Iwak, sebagai Dewi laut.

Perhelatan pesta rakyat daerah pesisir di Muncar, Kabupaten Banyuwangi.  sekarang, dipakai juga sebagai satu  wahana budaya dan tradisi masyarakat nelayan di Kecamatan Muncar dampak positif lain saat ini Petik Laut juga menjadi sebuah sarana untuk menggali kembali berbagai potensi lokal seperti kesenian lokal, aneka perlombaan (gerak jalan, panjat pinang, lomba dayung, jalan sehat) yang melibatkan hampir semua lapisan masyarakat di Muncar. Rangkaian kegiatan ini juga disertai pesta rakyat dengan pasar malam dan aneka hiburan seperti dangdut, gandrung tarian tradisional banyuwangi warisan suku osing dan tayub dan budaya lokal lainya.

Petik laut yang dilaksanakan setiap tanggal 15 bulan Suro dalam kalender Jawa ini, tidak sekadar agenda rutin nelayan Muncar tetapi sudah menjadi salah satu aset budaya Kabupaten Banyuwangi. Hampir setiap tahun kegiatan ini selalu menyedot perhatian banyak masyarakat, tidak hanya warga Banyuwangi, tapi juga masyarakat luar daerah. Tentunya ini salah nilai budaya yang harus terus dipertahankan dan diharapkan mampu membarikan manfaat bagi penduduk sekitar atau lebih jauhnya busi menjadi daya tarik wisata di kabupaten banyuwangi. SEMOGA. (edi)

NGABEN, Spirit Budaya Bali


Siang itu banyak ratusan orang berkumpul, dianatara kumpulan orang-orang terlihat banyak orang berkulit putih dengan psotur tubuh tinggi yang berbeda dengan kebanyakan masyarakat di sana yang berkulit sawo matang, rata-rata ditangan mereka memegang sebuah poket atau handycam.

Rupanya siang itu tengah diadakan upacara ngaben. Tradisi adat di pulau bali yang samapai hari ini masih terpelihara dengan baik. Bahkan kini menjadi sebuah daya tarik pariwisata yang menarik banyak turis mancanegara tanpa meninggalkan arti penting upacara tersebut.

Ngaben atau jamak disebut sebagai upacara pembakaran mayat (kremasi) dilakukan oleh penduduk yang memeluk agama Hindu di pulau Bali. Dalam kepercayaan Hindu Ngaben merupakan suatu ritual yang dilaksanakan guna mengirim jenasah kepada kehidupan mendatang. Jenasah diletakkan selayaknya sedang tidur, Tidak ada airmata, karena jenasah secara sementara waktu tidak ada dan akan menjalani reinkarnasa atau menemukan pengistirahatan terakhir di Moksha (bebas dari roda kematian dan reinkarnasi).

Di Bali, biasaya hari pelaksanaan Ngaben ditentukan dengan mencari hari baik yang ditentukan oleh Pedanda (pemuka di bali). Upacara Ngaben biasanya dilaksanakan oleh keluarga sanak saudara dari orang yang meninggal, sebagai wujud rasa hormat seorang anak terhadap orang tuanya.
Sebelum upacara Ngaben dimulai, segenap keluarga dan handai taulan datang untuk melakukan penghormatan terakhir dan biasanya disajikan sekedar makan dan minum. Selain itu oleh masyarakat lokal d ibali ngaben juga di percayai sebagai proses penyucian roh dgn menggunakan sarana api sehingga bisa kembali ke sang pencipta yaitu Brahma. Api yg digunakan adalah api konkrit untuk membakar jenazah, dan api abstrak berupa mantra pendeta untuk mem-pralina yaitu membakar kekotoran yg melekat pada atma roh. Kenapa demikian karna Dalam Hindu diyakini bahwa Dewa Brahma disamping sebagai dewa pencipta juga adalah dewa api.

Untuk menanggung beban biaya, tenaga dan lain-lainnya, kini masyarakat sering melakukan pengabenan secara massa bersama. Jasad orang yang meninggal sering dikebumikan terlebih dahulu atau disimpan nanti setelah biaya yang dikumpulkan secara bersama-sama sudah terkumpul baru dilakukan prosesi ngaben. Dalam prakteknya Prosesi ngaben dilakukan dgn berbagai proses upacara dan sarana upakara berupa sajen dan kelengkapannya dengan berbagai simbol-simbol seperti halnya ritual lain yg sering dilakukan umat Hindu. Selain Ngaben dilakukan untuk manusia yang masih ada jenazahnya, orang yang meninggal dan jasadnya tidak ditemukan juga dilakukan prosesi ngaben sebagai contoh mereka yang tewas terseret arus laut dan jenazah hilang ditelan ombak, kecelakaan pesawat yang jenazahnya sudah hangus terbakar. Untuk prosesi ngaben yang jenazahnya tidak ada dilakukan dengan membuat simbol dan mengambil sekepal tanah dilokasi meninggalnya kemudian dibakar.

Ada berbagai tahapan dilakukan dalam ngaben. Diawali dengan memandikan jenazah, ngajum, pembakaran sampai  nyekah. Setelah didapat hari H (pembakaran jenazah), maka pihak keluarga akan menyiapkan ritual pertama yaitu nyiramin layon(memandikan jenazah). Jenazah akan dimandikan oleh kalangan brahmana kelompok yang karena status sosialnya mempunyai kewajiban untuk itu. Selesai memandikan, jenazah akan dikenakan pakaian adat Bali lengkap.

Selanjutnya adalah prosesi ngajum, yaitu prosesi melepaskan roh dengan membuat simbol simbol menggunakan kain bergambar unsur-penyucian roh. Selanjutnya Pada hari H-nya, dilakukan prosesi ngaben di kuburan desa setempat. Jenazah akan dibawa menggunakan wadah, yaitu tempat jenazah yg akan diusung ke kuburan. Wadah biasanya berbentuk padma simbol rumah Tuhan. Sampai dikuburan, jenazah dipindahkan dari wadah tadi ke pemalungan, yaitu tempat membakar jenazah yg terbuat dari batang pohon pisang ditumpuk berbentuk lembu.

Disini kembali dilakukan upacara penyucian roh berupa pralina oleh pendeta atau orang yg dianggap mampu untuk itu (biasanya dari clan brahmana). Pralinaadalah pembakaran dgn api abstrak berupa mantra peleburan kekotoran atma yg melekat ditubuh. Kemudian baru dilakukan pembakaran. Umumnya proses pembakaran dari jenazah yg utuh menjadi abu memerlukan waktu 1 jam. Abu ini kemudian dikumpulkan dalam buah kelapa gading untuk dirangkai menjadi sekah. Sekah ini yg dilarung ke laut, karena laut adalah simbol dari alam semesta dan sekaligus pintu menuju ke rumah Tuhan.

Dalam kepercayaaan di bali secara umum, orang Bali merasakan bahwa roh yang lahir kembali ke dunia hanya bisa di dalam lingkaran keluarga yang ada hubungan darah dengannya. Lingkaran hidup mati bagi orang Bali adalah karena hubungannya dengan leluhurnya.  Setiap orang tahu bahwa di satu saat nanti dia akan menjadi leluhur juga, yang di dalam perjalannya di dunia lain harus dipercepat dan mendapatkan perhatian cukup bila sewaktu-waktu nanti kembali menjelma ke Pulau yang dicintainya, Pulau Bali. (**)


Ditulis Oleh:
Edi Susilo, Penggiat Pojok Literasi Indonesia

GOTONG ROYONG, Jati Diri Budaya Bangsa


Semangat kebersamaan, saling bahu membahu, ringan sama di jinjing berat sama dipikul itulah gambaran secara umum gotong royong, sebuah warisan budaya bangsa yang saat ini mulai jarang ditemui dalam kehidupan bermasyarakat di indonesia. Dalam sejarahnya gotong royong lahir murni dari akar budaya di kepulauan nusantara. Hampir semua kebudayaan di Nusantara mengenal istilah gotong royong dari sabang di aceh sampai merauke di ujung timur pulau irian. Tradisi ini bahkan sudah dikenal sejak abad ke IV masehi.

Semangat kolektifitas itulah yang mendasari filosofi utama dalam budaya gotong royong bekerja bersama-sama dalam menyelesaikan pekerjaan dan secara bersama-sama menikmati hasil pekerjaan tersebut secara adil. Menariknya dalam praktik gotong royong tersebut adalah suatu usaha atau pekerjaan yang dilakukan murni tanpa pamrih dan secara sukarela dilaksanakan oleh semua masyarakat menurut batas kemampuannya masing-masing. Masyarakatbekerja tanpa imbalan jasa, karena demi kepentingan bersama. Yang pada akhirnya  menumbuhkan rasa kebersamaan, kekeluargaan, tolong menolong sehingga dapat terbina rasa kesatuan dan persatuan Nasional.
Dalam prinsipnya budaya gotong royong yang ada ditengah masyarakat Indonesia, setidak nya mengandung beberapa nilai budaya yang adiluhung diantaranya pertama Keikhlasan berpartisipasi dan kebersamaan atau dengan kata lain persatuan. Kedua Saling membantu dan mengutamakan kepentingan bersama. Ketiga Usaha peningkatann pemenuhan kesejahteraan secara kolektif dan yang terakhir usaha penyesuaian dan integrasi penyatuan kepentingan sendiri dengan kepentingan bersama.

Pengamalan budaya Gotong Royong dalam Berbagai Kehidupan juga menunjukkan bahwa Budaya  gotong royong yang telah menjadi kepribadian bangsa Indonesia harus benar-benar dijaga dan dipelihara, dan jangan biarkan di gerus oleh bengisnya budaya neo-liberalisme barat yang belum tentu baik buat budaya kita  seperti kita ketahui bersama nilai-nilai gotong royong yang telah menjadi bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia.

Alasan pentingnya gotong royong, yaitu: pertama, manusia membutuhkan sesamanya dalam mencapai kesejahteraan baik jasmani maupun rohani. Kedua, Manusia baru berarti dalam kehidupannya apabila ia berada dalam kehidupan sesamanya. Ketiga, Manusia sebagai mahluk berbudi luhur memiliki rasa saling mencintai, mengasihi dan tenggang rasa terhadap sesamanya. Ke empat, Dasar keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mengharuskan setiap manusia untuk bekerjasama, bergotong royong dalam mencapai kesehjahteraan hidupnya baik di dunia maupun di akhirat. Kelima, Usaha yang dilakukan secara gotong royong akan menjadikan suatu kegiatan terasa lebih ringan, mudah dan lancar. 

Tentunya kita sebagai generasi penerus peradaban bangsa yang adiluhung ini tentunya tidak mau anak cucu kita hanya tahu kata gotong royong ini hanya dalam buku dongeng mereka mari jaga bersama budaya ini. Ayooo bergotong royong !!!

Ditulis Oleh:
Edi susilo, Penggiat Pojok Literasi Indonesia