AHOK, Gubernur Yang Anti Pengendara Motor

Tulisan ini berawal dari salah seorang teman yang bertanya apa yang terlintas saat mendengar nama Ahok. Kebetulan Kamis (26/2), tepat pemilik nama lengkap Basuki Tjahja Purnama itu memimpin Jakarta selama 100 hari. Kontan saja, terlintas kebijakan teranyar Ahok saat baru dilantik, yakni melarang penunggang kuda besi melintas jalan protokol (mulai dari Jalan MH Thamrin sampai Jalan Merdeka).

Pasalnya, penulis sempat disetop polisi karena salah jalur, dan masuk ke jalur tersebut. Ceritanya, saat itu mau pergi ke kantor kementrian, jalan yang biasa ditempuh (sebelum ada peraturan tersebut) adalah lewat monas, karena memang dekat. Ternyata, baru sadar ternyata jalan sekitaran itu sudah dilarang untuk diinjak oleh motor. Kontan saja, polisi yang sedang berjaga langsung meniup pluit, memberhentikan.

Untung, kartu pers terpampang jelas di kantong depan kemeja. Sehingga polisi itu hanya senyum dan bertanya mau kemana, lalu mempersilahkan memutar arah. Kalau tidak, 5 lembar uang merah (Rp 500 ribu) harus dibayar sebagai sanksinya.

Terlepas dari itu, lebijakan kontroversial Ahok itu jelas tidak lahir tiba-tiba. Kemacetan akut yang terjadi di ibukota negara itu menjadi salah satu alasannya. Macet memang sudah meresahkan sekali. Apalagi, berita terbaru, Jakarta mendapat prestasi sebagai kota termacet di dunia. Atas alasan macet yang tidak bisa diselesaikan itu, pengendara motor jadi korbannya. Si Ahok memang anti pengendara motor tampaknya. Mungkin karena si gubernur tidak perlu menunggangi roda dua saat ke kantor. Padahal logikanya, mobil lebih besar dari sepeda motor. Kenapa bukan mobil saja yang dilarang melintas kawasan itu?

Yang lebih menakutkan lagi, pelarangan sepeda motor menginjak jalan tersebut bakal terus meluas. Seperti sempat disampaikan Kadishub DKI, nantinya jalan Kuningan, Jalan Jend Sudirman, Gatot Soebroto juga dilarang untuk diinjak ban motor. Tapi kebijakan itu akan diaplikasikan saat moda transportasi umum dirasa sudah cukup.

Akibat kebijakan saat ini saja, beberapa pekerja yang menggunakan motor sudah terkena imbasnya dengan harus mengambil jalan mutar-mutar. Belum lagi, kalau tidak terlalu hafal jalan, berujung pada nyasar. Hal ini jelas merugikan pekerja yang menggunakan kendaraan motor, seperti pengantar paket, tukang ojek, juga awak media yang harus mobile dengan roda dua. Singkatnya, peraturan ini melanggar HAM, melanggar hak mobilitas rakyat. Memangnya, pengendara motor tidak bayar pajak?

Atas dasar itu, Indonesia Traffic Watch (ITW) akhirnya menggugat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor itu ke Mahkamah Agung. ITW meminta Mahkamah menguji materi peraturan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu. ITW menilai aturan yang dikeluarkan Ahok bertentangan dengan Pasal 133 ayat 2c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu mengatur pembatasan kendaraan bermotor pada koridor, jalan, dan waktu tertentu. Tapi dalam peraturan Ahok itu, kendaraan bermotor bukan dibatasi, tapi dilarang 24 jam.

ITW juga menilai kebijakan pelarangan sepeda motor sangat diskriminatif.  Dan menganggap Ahok arogan. Karena, akibat kebijakan tersebut, jutaan warga Jakarta yang sering mengendarai sepeda motor di jalan tersebut harus mengalami kerugian. Sayang beribu sayang, si Ahok memang arogan. Ia santai saja menanggapi adanya gugatan itu. Ia berdalih, pelarangan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah Jakarta mendorong warga agar mau menggunakan sarana transportasi umum.

Putusan atas gugatan itu memang belum keluar. Tapi, secara jelas kita bisa melihat bahwa pemerintah DKI sedang frustasi. Pemerintah DKI gagal mengalasi masalah utama penyebab kemacetan, yang lebih disebabkan dengan tidak adanya kontrol pada penjualan kendaraan, pembangunan hutan beton, dan lainnya. Karena itu, pemerintah DKI mengeluarkan kebijakan yang melanggar HAM sedari masih dalam pikiran tersebut. (cho)

3 komentar:

  1. Bingung mau ngapain? mendingan main games online bareng aku?
    cuman DP 20rbu aja kamu bisa dapatkan puluhan juta rupiah lohh?
    kamu bisa dapatkan promo promo yang lagi Hitzz
    yuu buruan segera daftarkan diri kamu
    Hanya di dewalotto
    Link alternatif :
    dewa-lotto.name
    dewa-lotto.com

    BalasHapus
  2. JOIN NOW !!!
    Dan Dapatkan Bonus yang menggiurkan dari dewalotto.club
    Dengan Modal 20.000 anda dapat bermain banyak Games 1 ID
    BURUAN DAFTAR!
    dewa-lotto.cc

    BalasHapus

Terimakasih